Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pengertian dan Jenis-jenis KPR
Januari 26, 2023
Category :
Author :
hanusentra
KPR merupakan singkatan dari Kredit Kepemilikan Rumah, KPR menjadi Program kredit perumahan pertama kali yang dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976. Saat ini selain bank BTN, sudah banyak Bank menjadi penyalur KPR seperti Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Bank swasta nasional, hingga Bank asing.
Simak penjelasan tentang pengertian KPR, dan Jenis – jenis KPR dibawah ini ya!
Pengertian KPR
Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah.
Dengan adanya KPR, masyarakat tidak perlu mengumpulkan dana full seharga rumah, namun cukup membayar uang muka (DP) dan sisanya dapat dibayarkan secara cicilan bulanan selama masa KPR.
Jenis – Jenis KPR
1. KPR Subsidi
KPR Subsidi adalah pinjaman bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan rumah atau memperbaiki rumah yang sudah ada.
Subsidi yang diberikan sebagai dukungan untuk memfasilitasi pinjaman dan sebagai dukungan untuk meningkatkan pembiayaan pembangunan atau perbaikan. Pinjaman subsidi ini diatur secara terpisah oleh pemerintah, sehingga tidak semua pemohon pinjaman bisa mendapatkan opsi ini.
Batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi kepada masyarakat berdasarkan penghasilan dan maksimum pinjaman yang diberikan kepada masyarakat.
2. KPR non Subsidi
KPR Non Subsidi adalah jenis pinjaman yang ditawarkan oleh bank komersial tanpa campur tangan pemerintah. Semua biaya adalah hasil dari kebijakan bank. KPR non Subsidi bisa digunakan untuk seluruh masyarakat, namun besarnya pinjaman maupun suku bunga dilakukan sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan.
Jika Anda membeli properti di Hanusentra Propertindo, Anda bisa membelinya secara cash maupun KPR lho. Yuk, segera hubungi Tim Marketing kami untuk informasi selanjutnya.