PT. Hanusentra Propertindo
Perbedaan AJB dan SHM

Perbedaan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Category :
Edukasi
Author :

Bagi kamu yang ingin membeli rumah dalam waktu dekat, hal yang perlu kamu ketahui yaitu mengenai dokumen-dokumen terkait legalitas seperti akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM). Dokumen-dokumen tersebut yang memuat status hukum bidang tanah, dan satuan rumah susun yang terdaftar, pemegang hak dan hak pihak lain, serta beban-beban lain pada tanah tersebut.

AJB sendiri hanya merupakan bukti dari salah satu proses pembelian, bukan bukti kepemilikan. Merujuk pada Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria, sertifikat bukti kepemilikan tanah atau properti tidak ada yang wujudnya AJB, melainkan Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM sering disebut sertifikat yang paling kuat karena pihak lain tidak akan campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut.

Lalu, apa sih perbedaan dari kedua dokumen tersebut? berikut rincian perbedaan dokumen dari AJB dan SHM:

Akta Jual Beli
  1. Akta atau bukti dari adanya proses jual beli tanah atau bangunan
  2. Bukti yang sah proses transaksi Pembelian tanah atau bangunan
  3. Bukti telah terjadi transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan
  4. Di buat oleh Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)



Sertifikat Hak Milik
  1. Kepemilikan hak paling tinggi dan paling kuat atas tanah atau bangunan
  2. Dokumen yang sah bagi pemilik tanah atau bangunan
  3. Hak penggunaannya berlaku seumur hidup dan sebagai aset.Dapat dijual, digadaikan, menjadi jaminan Bank, disewakan, hingga diwakafkan

  4. Di buat oleh BPN (Badan Pertahanan Nasional)

Saat membeli tanah atau bangunan mungkin hanya akan mendapatkan AJB (Akta Jual Beli) bukanlah SHM. Agar rumah tersebut memiliki legalitas yang lebih kuat, kamu harus mendaftarkannya menjadi SHM.  

Yuk, simak beberapa persyaratan untuk proses dari AJB ke SHM dibawah ini:

Persyaratan yang harus di lengkapi:

  1. Fotokopi KTP 
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi NPWP
  4. Akta Jual Beli
  5. Bukti Pembayaran PBB
  6. Surat Bebas Sengketa Tanah dari Kelurahan

 

Biaya yang harus di bayar:

  1. Biaya pengukuran
  2. Biaya panitia
  3. Biaya pendaftaran 

 

Jika kamu ingin membeli rumah di dalam cluster dan sudah SHM, Perumahan Casa Green Parung dari Hanusentra Propertindo  bisa menjadi pilihanmu karena sudah SHM, jadi kamu tinggal duduk manis bersama keluarga tercinta, tanpa perlu pusing mengurus lagi legalitasnya.

Semoga infonya bermanfaat ya, Hanu People!