PT. Hanusentra Propertindo

Istilah yang Perlu Diketahui Sebelum Beli Rumah

Category :
Edukasi
Author :

Membeli rumah adalah salah satu langkah terbesar dalam hidup Anda, dan seringkali prosesnya penuh dengan berbagai istilah teknis yang mungkin terdengar asing. Memahami istilah-istilah penting ini adalah langkah pertama yang penting dalam mempersiapkan diri untuk pembelian rumah yang sukses. Dalam artikel ini, kami akan memandu Anda melalui beberapa istilah yang perlu diketahui sebelum Anda memutuskan untuk membeli rumah.

 

  1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR):

KPR adalah jenis pinjaman yang digunakan untuk membeli rumah. Ini adalah istilah yang umum digunakan dalam dunia perumahan. Dalam KPR, Anda meminjam uang dari bank atau lembaga keuangan untuk membayar rumah, dan kemudian Anda membayarnya kembali dalam bentuk cicilan bulanan.

 

  1. Uang Muka (Down Payment):

Uang muka adalah sejumlah uang yang harus Anda bayarkan di muka saat membeli rumah. Ini adalah persentase dari harga rumah yang biasanya ditentukan oleh bank atau lembaga keuangan. Semakin besar uang muka yang Anda bayarkan, semakin kecil jumlah KPR yang Anda butuhkan.

 

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB):

SHM dan SHGB adalah jenis sertifikat yang menunjukkan kepemilikan properti. SHM mengindikasikan kepemilikan tanah dan bangunan secara penuh, sementara SHGB mengindikasikan hak untuk menggunakan tanah atau bangunan selama jangka waktu tertentu.

 

  1. Notaris dan Biaya Akta Jual Beli (AJB):

Notaris adalah seorang profesional yang bertanggung jawab untuk mengurus transaksi jual beli properti. Biaya AJB adalah biaya yang harus Anda bayarkan kepada notaris untuk memproses dokumen jual beli properti.

 

  1. KPR Fiksasi dan Variabel:

KPR fiksasi memiliki suku bunga tetap selama jangka waktu tertentu, sementara KPR variabel memiliki suku bunga yang dapat berubah-ubah sesuai dengan perubahan suku bunga pasar. Memilih antara keduanya memengaruhi besaran cicilan bulanan Anda.

 

  1. Biaya Notaris dan Biaya Provisi Agen Properti:

Selain biaya AJB, ada juga biaya notaris yang berhubungan dengan pembelian rumah. Selain itu, jika Anda menggunakan jasa agen properti, Anda mungkin perlu membayar komisi agen yang biasanya berdasarkan persentase dari harga jual properti.

 

  1. Survey Tanah dan Pajak Properti:

Survey tanah adalah proses untuk menentukan batas-batas lahan dan properti Anda. Pajak properti adalah pajak yang Anda harus bayarkan kepada pemerintah setiap tahun berdasarkan nilai properti Anda.

 

  1. LTV (Loan to Value):

LTV adalah rasio antara jumlah KPR yang Anda ajukan dan nilai properti. Semakin tinggi LTV, semakin besar jumlah KPR yang Anda butuhkan.

 

  1. Appraisal (Penilaian Properti):

Penilaian properti adalah proses di mana profesional menentukan nilai properti Anda. Nilai ini dapat mempengaruhi persetujuan KPR Anda.

 

Kesimpulan:

 

Memahami istilah-istilah ini adalah langkah penting dalam mempersiapkan diri untuk membeli rumah. Sebelum Anda memulai proses pembelian, pastikan Anda mengerti istilah-istilah tersebut dan berkonsultasi dengan profesional properti atau perbankan jika diperlukan. Dengan pengetahuan yang cukup, Anda akan merasa lebih percaya diri dan siap untuk membeli rumah sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda. 

 

Anda bisa percayakan pembelian rumah di PT Hanusentra Propertindo, karena perumahan yang dibangun memiliki legalitas yang benar dan sudah terjamin keamanannya. Proyek yang saat ini sedang berlangsung adalah perumahan CASA GREEN RESIDENCE dan CASA GREEN CIBINONG, keduanya memiliki keunggulan yang berbeda-beda, namun kualitas selalu diutamakan di setiap perumahan yang di bangun oleh PT Hanusentra Propertindo.